
Penulis: Anonim
Penyunting: Adin
Sejauh yang kita ketahui, organisasi menjadi salah satu objek sentral dalam mengembangkan potensi non-akademik di kampus. Berbagai kegiatan dilaksanakan oleh organisasi dalam motif yang beragam, seperti hari-hari besar, menyambut mahasiswa baru, dan sebagainya.
Hal ini sudah pasti menciptakan euforia di kalangan mahasiswa yang tentunya bergantung pada selera dan siapa yang ada di baliknya. Iklim seperti inilah yang tentu terjadi di dalam ranah organisasi, termasuk yang ada di Ikatan Keluarga Sastra Indonesia (IKSI).
Sejak dibentuk 45 tahun lalu, IKSI terus mengalami dinamika yang terjadi di antara pengurus, anggota aktif, hingga anggota luar biasa. Hadirnya dinamika ini semata-mata bukanlah karena isi kepala dan ego di antara mereka, melainkan usangnya bentuk formal yang mengatur aktivitas mereka di dalamnya.
Berbicara soal bentuk formal yang mengatur aktivitas organisasi, jelas pikiran kita tertuju pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perlu diketahui juga bahwa IKSI terakhir mengamandemen AD/ART-nya pada tahun 2013 silam. Jelas terlampau jauh dari masa ideal berlakunya suatu aturan, yakni 5 tahun. Jika mengacu pada waktu tersebut, mungkin ada beberapa poin yang tak lagi relevan atau kurang tepat untuk dilaksanakan.
Sekarang, mengapa kita dapat berkata “tidak lagi relevan”?
Sebagai contoh nyata, kita semua pasti pernah mendengar organisasi di luar Prodi Indonesia—baik di dalam maupun di luar kampus—melaksanakan Musyawarah Mahasiswa atau Musma untuk mengamandemen AD/ART mereka. Amandemen ini dilakukan sebagai dasar dari kesadaran akan melihatnya AD/ART yang “sudah usang” dan semakin sulit diimplementasikan di masa kini.
Berlanjut pada kehidupan organisasi kita saat ini, seakan telah mendorong bahkan cenderung memaksa warganya untuk beradaptasi dengan segala isu-isu yang ada di masyarakat. Sementara itu, kita justru melihat betapa sulitnya organisasi ini dalam mengembangkan inovasi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warganya. Untuk saat ini—jika mengacu pada AD/ART yang ada—kita hanya dapat melihat aturan tentang “Siapa yang ada di dalamnya?” dan ” Siapa yang akan dimanfaatkan dalam aturannya?”
Jika membingungkan, kita bisa mengambil salah satu contoh poin yang mengatur keanggotaan, disebutkan bahwa terdapat tiga klasifikasi anggota dalam organisasi ini. Peran ketiganya juga dituliskan sebagaimana hal yang mampu diberikan mereka untuk organisasinya. Namun, bagaimana peran kerjasama antara ketiganya demi mengatur terciptanya lingkungan organisasi yang akrab?
Contoh berikutnya adalah pengaturan kekuasan tertinggi dalam organisasi ini yang hanya terfokus pada satu peran. Sementara peran-peran pendukung lainnya tidak diberikan beban dan kewajiban yang setara. Dengan kata lain, kita dapat berkata bahwa seluruh tanggungjawab hingga pelanggaran yang terjadi dalam kepengurusan hanya dilimpahkan pada pemegang kekuasaan tertinggi.
Dua hal tersebut hanyalah contoh kecil dari beberapa hal yang belum dapat saya jabarkan. Belum lagi perihal biro dan bidang yang tidak tercatat dan diakui sebagai bagian dari kepengurusan ini. Lantas, adakah kesadaran untuk mengembangkan inovasi terhadap aturan yang mengatur mereka?
Jelas, rasanya belum ada sekalipun niat untuk mengganti satu poin yang tertulis di AD/ART yang berlaku. Untuk mengadakan amandemen, harus diakui bahwa diperlukan “modal mental” yang besar. Khususnya untuk menghadapi pertanyaan anggota luar biasa atas poin-poin—milik mereka—mana yang sudah tidak relevan dengan kehidupan berorganisasi kita sekarang?
Padahal, dengan jawaban ringan, “Apakah AD/ART ini sudah mengatur struktur organisasi yang jelas dan lengkap? Apakah AD/ART sudah mengatur mengenai bidang apa saja yang harus dibuat oleh setiap kabinet?” atau pernyataan “Terakhir, saya tidak mau menjadikan mahasiswa tingkat dua yang masih minim pengalaman memegang tampuk kepemimpinan.”
Cukuplah saya bicara beberapa hal yang bisa dijadikan contoh, supaya bentuk yang lain dapat disadari dan dipahami oleh warga IKSI yang membaca opini ini. Rasanya cukup berat untuk membentuk niat mengamandemen aturan yang ada, tetapi satu pertanyaan, “Apakah aturan seperti ini masih ingin terus dipertahankan?”
Tentu kita tahu dan mengerti dampak yang sudah-sudah, IKSI diurus oleh “warga muda” dibandingkan dengan himpunan lain. Berbicara pemahaman umumnya, memang tidak ada pengaruhnya antara usia dengan kepemimpinan, tetapi secara teknis dan realita? Timbul gap yang muncul dari perasaan mengenai tua-muda dan berpengalaman atau tidaknya sehingga menyulitkan kinerja dan komunikasi internal.
Opini ini hanyalah pemantik dari isu yang telah berkembang dan mati penasaran kemudian hari. Sudah waktunya IKSI berubah dan bergerak ke arah modern. Modern yang dimaksud bukanlah sumber dayanya, tetapi soal terbuka dengan aturan yang ada di dalamnya. Kita harus sadar bahwa baik atau buruknya setiap perubahan akan berpengaruh di kemudian hari. Akan tetapi, semua kembali lagi pada, “Apakah AD/ART IKSI masih relevan?”
0 Komentar