Memahami Gelar Kehormatan dari Kasus Selebritas Indonesia

Penulis : Umiza
Penyunting : Alma

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh unggahan dari salah satu tokoh terkenal, Raffi Ahmad. Unggahan tersebut mengumumkan bahwa ia menerima gelar Doktor Honoris Causa. Berita ini dengan cepat menjadi sorotan publik karena Raffi Ahmad diketahui hanya menempuh pendidikan formal hingga tingkat SMA. Meskipun sempat terdaftar di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka, pendidikan tingginya tidak diselesaikan. 

Kontroversi pun muncul ketika publik menemukan kejanggalan terkait universitas yang memberikan gelar tersebut. Gelar Doktor Honoris Causa tersebut diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang disebut berlokasi di Thailand. Namun, saat ditelusuri, alih-alih menemukan institusi pendidikan, publik justru menemukan sebuah hotel di lokasi yang diklaim sebagai universitas tersebut. Selain itu, cabang universitas di Indonesia yang diklaim berada di Bekasi ternyata hanya berupa kantor virtual. Hal ini semakin memicu keraguan publik terkait validitas gelar tersebut. 

Berdasarkan Pasal 1 hingga Pasal 4  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 mengatur tentang pemberian gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa. Doktor Honoris Causa merupakan gelar doktor kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor terakreditasi A atau unggul kepada individu yang berjasa luar biasa di bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, atau kemanusiaan. 

Gelar doktor kehormatan, yang disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di awal nama penerima gelar tersebut. Perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memiliki program doktor yang relevan dengan kontribusi calon penerima. Bagi penerima warga negara asing, jasa mereka harus memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Tata cara dan syarat pemberian gelar ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Gelar tersebut dapat dicabut apabila persyaratan tidak terpenuhi.

Adapun untuk mendapatkan gelar doktor, perguruan tinggi yang ingin menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, perguruan tinggi tersebut harus sudah memiliki lulusan dengan gelar doktor, memiliki fakultas atau jurusan yang relevan dengan bidang keilmuan calon penerima gelar, serta memiliki minimal tiga profesor tetap di bidang tersebut.

Bagi penerima gelar, sesuai dengan peraturan Pemerintah RI, gelar Doktor Honoris Causa merupakan penghargaan kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dinilai telah memberikan kontribusi atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa gelar ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Pasal 2 ayat (2) menekankan bahwa gelar tersebut dianugerahkan sebagai bentuk penghormatan atas jasa atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pengajaran, serta kontribusi signifikan terhadap pengembangan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, umat manusia, serta hubungan internasional di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Dalam kasus Raffi Ahmad, gelar doktor dalam bidang Manajemen Acara dan Pengembangan Digital Global diberikan sebagai pengakuan atas kontribusinya yang berkelanjutan dalam memajukan industri hiburan, baik yang bersifat konvensional maupun digital, di Indonesia. Raffi juga dianggap berperan dalam meningkatkan sektor pariwisata melalui media sosial dan platform digital di negara-negara seperti Turki dan Korea. Namun, gelar tersebut menjadi kontroversial karena perguruan tinggi yang memberikannya tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia sehingga ada kemungkinan besar gelar tersebut akan dicabut.

Lalu, apa perbedaan antara gelar kehormatan dan gelar akademik? Gelar akademik umumnya diberikan kepada seseorang setelah menyelesaikan pendidikan formal tertentu di institusi pendidikan tinggi yang diakui oleh pemerintah dan lembaga pendidikan terkait. Seseorang yang meraih gelar akademik harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti menyelesaikan kurikulum, ujian, serta penulisan karya ilmiah. Gelar akademik di Indonesia terdiri dari sarjana (strata 1), magister (strata 2), dan doktor (strata 3), ditambah dengan gelar profesi ahli madya (diploma). 

Gelar akademik memiliki berbagai manfaat. Di dunia kerja, gelar akademik sering kali menjadi syarat utama untuk mengakses pekerjaan atau posisi tertentu, terutama di bidang-bidang profesional seperti kedokteran, hukum, atau teknik. Pencapaian gelar akademik juga sering kali dianggap sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi, usaha, dan pemahaman seseorang terhadap bidang studi tertentu. Hal tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kredibilitas dalam masyarakat. Namun, yang paling penting, pendidikan formal dan pencapaian gelar akademik juga memberikan pondasi untuk pengembangan diri serta pengetahuan yang lebih luas dan kritis. 

Referensi

Shakti, A. R. (2024). Melongok Kampus UIPM Pemberi Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad: Tak Berizin dan Tak Punya Mahasiswa. Tribunnews.com. Diakses dari https://www.tribunnews.com/seleb/2024/10/09/melongok-kampus-uipm-pemberi-gelar-honoris-causa-ke-raffi-ahmad-tak-berizin-dan-tak-punya-mahasiswa?page=all#google_vignette

Saksono, H. (2024). Ketika gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad terancam dicabut. Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/cakhadi2649/6702fda4c925c469413c3ad2/ketika-gelar-doktor-kehormatan-raffi-ahmad-terancam-dicabut?page=all#sectionall 

Jo, Beni. (2024). Kenapa Raffi Ahmad Dapat Gelar Honoris Causa dari UIPM Thailand? Tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/kenapa-raffi-ahmad-dapat-honoris-causa-dari-uipm-thailand-g4fp 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Diakses dari https://bpm.unair.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/65.-SALINAN-PERMENRISTEKDIKTI-NOMOR-65-TAHUN-2016-TENTANG-GELAR-DOKTOR-KEHORMATAN.pdf 

Effendi, U. I. (2016). Sekilas tentang pemberian gelar doktor honoris causa (HC)/ gelar kehormatan di Universitas Gadjah Mada. Universitas Gadjah Mada. Diakses dari https://arsip.ugm.ac.id/2016/12/09/sekilas-tentang-pemberian-gelar-doktor-honoris-causa-hc-gelar-kehormatan-di-universitas-gadjah-mada/ 

Prasya, I. (2024, September 18). Apa itu gelar pendidikan? Jenis-jenis dan manfaatnya. Studiliv. Diakses dari https://studiliv.com/gelar-pendidikan/ 



Posting Komentar

0 Komentar